Galigo.tv - Pemerintah RI bakal memberlakukan kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram (kg). Untuk itu hanya agen resmi Pertamina saja yang bisa menjual LPG subsidi ini, sedangkan warung-warung kecil tidak bisa lagi menjualnya.
Atas kebijakan ini staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembelian gas LPG tersebut. Menurutnya dalam pembatasan ini pihak pertamina akan membuat prosesnya mudah.
"Yang pasti ini kalau sudah resmi, pihak Pertamina pasti bikin simpel", kata Arya kepada awak media di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (14/1/2023) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Lebih jauh dikemukakan bahwa pembatasan ini tidak akan menyulitkan masyarakat, namun bertujuan agar gas bersubsudi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat tidak mampu.