Kamar Dagang VOC di Amsterdam. (Wikiwand.com) |
Apa kepanjangan dari VOC?
VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost-Indische Compagnie (Persatuan Perusahaan Hindia Timur). VOC artinya kongsi dagang yang merupakan Perusahaan Hindia Timur Belanda. VOC didirikan pada 20 Maret 1602 oleh kerajaan Belanda, sebagai sindikat dagang di Timur Jauh yang diberi wewenang untuk mengatur perekonomian dalam persaingan di pasar internasional (Eropa). Sindikat dagang ini pun tampil seakan sebuah state in state (negara dalam negara).
Pembahasan
VOC sebagai perusahaan dagang raksasa dunia masa itu, bertujuan melindungi perdagangan Belanda di kawasan Samudera Hindia. VOC diadakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Belanda memenopoli perdagangan di Asia melawan Spanyol dan Portugis.
Hasrat menguasai sumber rempah di Asia (Indonesia) oleh Belanda, berhubungkait dengan kejatuhan Kontantinopel ke dalam hegemoni Turki Utsmani 1453. VOC memulai aktivitas menopolinya di Indonesia pada pos dagang di Jayakarta dan Ambon.
Pemerintah Belanda melalui VOC-nya, melakukan praktek monopoli dan pngutan paksa melalui dua cara, yakni: Contingenten, berupa pajak yang harus dibayar secara innatura dengan hasil bumi dan Verplicte Leverentien, berupa hasil bumi disetorkan sesuai kontrak yang ditetapkan oleh VOC.
Demi eksisnya VOC di Indonesia, maka dibuatlah sejumlah sarana yang diperlukan, seperti: membangun benteng-benteng, loji, gudang penyimpanan hasil bumi, pabrik, dan juga rumah tinggal. Sekadar digambarkan bahwa pada 1859 terdapat sekitar 17.285 orang Eropa di Indonesia dan pada 1900 melonjak menjadi 62.477 orang.*
References
Ahmadin. (2013). Sejarah Agraria: Sebuah Pengantar. Makassar: Rayhan Intermedia.
Mubyarto, d. (1992). Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan. Yogyakarta: Aditya Media.
Ricklefs, M. (1995). Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.